Jasa Akuntansi Imbalan Kerja PSAK 219 (DPLK) | Actabi
Layanan Akuntansi Spesialis

Implementasi PSAK 219 yang akurat dan komprehensif.

Pendampingan menyeluruh untuk akuntansi imbalan kerja sesuai PSAK 219 — dari perhitungan aktuarial, pendampingan implementasi awal, hingga pendanaan via Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Investasi
Rp50–100 juta/proyek
Untuk
Perusahaan dengan karyawan tetap
Durasi Proyek
2–4 bulan
Apa Itu PSAK 219

Standar yang mengubah cara Anda mencatat imbalan kerja.

PSAK 219 (Imbalan Kerja) adalah standar akuntansi yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja seperti pesangon, manfaat purna kerja, dan program pensiun. Standar ini menggantikan PSAK 24 dengan pendekatan yang lebih sesuai kondisi terkini.

Bagi perusahaan dengan karyawan tetap, PSAK 219 berdampak signifikan terhadap laporan keuangan — kewajiban imbalan kerja menjadi pos yang material yang memengaruhi posisi keuangan, beban tahun berjalan, dan rasio keuangan perusahaan.

Risiko Tidak Compliance

  • Laporan keuangan dapat dinilai tidak wajar oleh auditor eksternal
  • Risiko tidak diterima saat pengajuan kredit atau due diligence investor
  • Kewajiban imbalan kerja yang tersembunyi dapat berakumulasi besar
  • Surprise saat pembayaran pesangon yang berdampak pada cashflow perusahaan
Apakah Layanan Ini untuk Anda?

Cek apakah perusahaan Anda butuh implementasi PSAK 219.

Layanan ini cocok jika

  • Perusahaan memiliki karyawan tetap yang berhak atas pesangon atau manfaat purna kerja
  • Laporan keuangan akan diaudit eksternal atau digunakan untuk pengajuan kredit
  • Belum pernah menerapkan PSAK 24 atau perlu transisi ke PSAK 219
  • Sedang dalam proses persiapan IPO, akuisisi, atau due diligence
  • Ingin merencanakan pendanaan kewajiban pesangon melalui DPLK

Mungkin bukan untuk Anda jika

  • Perusahaan tidak memiliki karyawan tetap (semua kontrak/outsourced)
  • UMKM yang menerapkan SAK UMKM (tidak wajib PSAK 219)
  • Hanya butuh perhitungan aktuarial saja tanpa pendampingan implementasi
  • Sudah punya tim aktuaria internal yang menangani perhitungan PSAK
Tiga Fase Proyek

Implementasi PSAK 219 yang menyeluruh.

Proyek dijalankan dalam tiga fase yang saling terkait — Anda tidak hanya dapat angka, tapi juga sistem yang berjalan.

01
Fase

Perhitungan Aktuarial

Penghitungan kewajiban imbalan kerja menggunakan asumsi aktuarial yang sesuai dengan kondisi spesifik perusahaan Anda.

  • Perhitungan Present Value of Defined Benefit Obligation (PVDBO)
  • Penentuan asumsi aktuarial (tingkat diskonto, kenaikan gaji, mortalitas, turnover)
  • Perhitungan Service Cost dan Interest Cost untuk pengakuan beban
  • Laporan aktuarial yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan
02
Fase

Pendampingan Implementasi

Integrasi hasil perhitungan ke laporan keuangan dan sistem akuntansi perusahaan Anda.

  • Penyusunan jurnal akuntansi sesuai PSAK 219
  • Penyajian dalam Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi
  • Pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
  • Transfer knowledge ke tim akuntansi internal Anda
  • Pendampingan saat audit eksternal terkait isu PSAK 219
03
Fase

Pendanaan via DPLK (Opsional)

Strategi pendanaan kewajiban imbalan kerja melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk meringankan beban masa depan.

  • Asesmen kebutuhan pendanaan berdasarkan profil karyawan
  • Konsultasi pemilihan provider DPLK yang sesuai
  • Strategi kontribusi reguler untuk smoothing beban tahunan
  • Perhitungan benefit pajak dari pendanaan DPLK
Investasi

Project-based, sesuai scope kerja.

Paket Implementasi PSAK 219

Perhitungan + Implementasi + Pendanaan

Investasi disesuaikan dengan jumlah karyawan dan kompleksitas struktur imbalan kerja perusahaan Anda.

Rp50–100 jt/proyek
Penyesuaian berdasarkan jumlah karyawan dan struktur benefit
  • Perhitungan aktuarial lengkap dengan laporan
  • Pendampingan implementasi ke laporan keuangan
  • Konsultasi strategi pendanaan via DPLK
  • Transfer knowledge ke tim internal
  • Pendampingan saat audit eksternal
  • Dokumentasi yang siap di-audit
Diskusi Kebutuhan Anda

Faktor penyesuaian: jumlah karyawan, struktur benefit (pesangon, pensiun, manfaat purna kerja), kompleksitas grup perusahaan, dan periode historis yang perlu dihitung. Total final disampaikan setelah preliminary assessment.

Cara Kerja

Lima langkah dari assessment hingga implementasi penuh.

Konsultasi & Preliminary Assessment

Diskusi profil perusahaan, jumlah karyawan, struktur benefit, dan kondisi pencatatan saat ini. Kami sampaikan scope dan total investasi.

Gratis · via Zoom/onsite

Pengumpulan Data Karyawan

Anda kirimkan data karyawan tetap (umur, masa kerja, gaji, struktur benefit). Kami verifikasi kelengkapan dan susun database.

2–3 minggu

Perhitungan Aktuarial

Tim kami melakukan perhitungan PVDBO, Service Cost, Interest Cost, dengan asumsi aktuarial yang sesuai standar dan kondisi perusahaan.

3–4 minggu

Implementasi ke Laporan Keuangan

Penyusunan jurnal, integrasi ke laporan posisi keuangan dan laba rugi, serta pengungkapan dalam CALK. Tim akuntansi Anda di-coaching.

2–3 minggu

Strategi Pendanaan & Pendampingan Audit

Diskusi strategi pendanaan via DPLK (jika relevan), serta pendampingan saat audit eksternal terkait pos imbalan kerja.

Sesuai timeline audit
FAQ

Pertanyaan seputar layanan ini.

Apa beda PSAK 219 dengan PSAK 24?
PSAK 219 adalah revisi dari PSAK 24 dengan beberapa pendekatan baru, termasuk perlakuan komponen aktuarial, pengakuan dalam laba rugi vs penghasilan komprehensif lain (OCI), dan pengungkapan yang lebih detail. Perusahaan yang sudah menerapkan PSAK 24 perlu transisi ke PSAK 219.
Apakah perusahaan saya wajib menerapkan PSAK 219?
Wajib jika perusahaan Anda menerapkan SAK Umum (atau SAK Entitas Privat) dan memiliki imbalan kerja yang masuk dalam scope PSAK 219 — termasuk pesangon, manfaat purna kerja, atau program pensiun. Perusahaan UMKM yang menerapkan SAK UMKM tidak wajib, tapi tetap harus mempertimbangkan kewajiban pesangon sesuai UU Cipta Kerja.
Apakah saya butuh aktuaris bersertifikat untuk PSAK 219?
Untuk perusahaan dengan jumlah karyawan signifikan dan/atau diaudit oleh KAP besar, biasanya diperlukan aktuaris bersertifikat (Persatuan Aktuaris Indonesia). Layanan kami mencakup koordinasi dengan aktuaris bersertifikat sebagai bagian dari tim — Anda tidak perlu cari sendiri.
Bagaimana kalau perusahaan saya belum pernah menerapkan PSAK 24/219 sebelumnya?
Tetap bisa diatasi. Implementasi awal akan mencakup perhitungan retrospektif untuk menentukan saldo awal kewajiban imbalan kerja. Akan ada penyesuaian (restatement) pada saldo laba ditahan periode terdahulu. Auditor eksternal Anda akan diberitahu tentang transisi ini.
Apa manfaat menerapkan pendanaan via DPLK?
Beberapa manfaat utama: (1) smoothing beban tahunan dengan kontribusi reguler, (2) potensi benefit pajak — kontribusi DPLK bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai aturan yang berlaku, (3) cashflow saat pesangon dibayar tidak mengganggu operasional, (4) hasil investasi dapat membantu menutup kewajiban masa depan.
Apakah saya bisa pakai layanan ini setiap tahun?
Ya, dan sangat disarankan. Perhitungan PSAK 219 dilakukan setiap tahun karena asumsi aktuarial (tingkat diskonto, kenaikan gaji, mortalitas) berubah seiring waktu. Banyak klien kami menjadikan layanan ini engagement berulang — dengan special rate untuk klien existing.
Compliance Tanpa Kompromi

PSAK 219 yang dijalankan dengan benar dari awal.

Konsultasi awal gratis termasuk preliminary assessment — kami sampaikan scope dan timeline yang sesuai untuk perusahaan Anda.