Jasa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi | Actabi
Layanan Pajak

Lapor SPT Tahunan Pribadi tanpa ribet.

Kami yang urus mulai dari pengumpulan data, perhitungan pajak terutang, hingga pelaporan ke DJP. Anda tinggal terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan rekomendasi pengelolaan pajak ke depan.

Investasi
Mulai Rp1 juta
Untuk
Karyawan, Profesional, Pengusaha
Lama Proses
3–7 hari kerja
Apakah Layanan Ini untuk Anda?

Cek apakah layanan ini sesuai dengan situasi pajak Anda.

Layanan ini cocok jika

  • Anda karyawan dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Profesional dengan penghasilan dari pekerjaan bebas (dokter, pengacara, konsultan, dll)
  • Freelancer atau content creator dengan penghasilan dari berbagai sumber
  • Pengusaha pribadi/UMKM yang menggunakan NPWP pribadi
  • Punya penghasilan tambahan dari investasi, sewa properti, atau royalti

Mungkin bukan untuk Anda jika

  • Anda butuh lapor SPT untuk PT/CV (lihat SPT Tahunan Badan)
  • Anda hanya butuh perhitungan pajak tanpa pelaporan
  • Anda penghasilan tunggal di bawah PTKP dan hanya perlu lapor SPT 1770SS sederhana
  • Sudah ada keberatan pajak yang sedang berjalan (perlu konsultasi khusus)
Yang Termasuk

Anda terima hasilnya, kami yang urus prosesnya.

Pengumpulan & Verifikasi Data

Kami bantu identifikasi dokumen yang dibutuhkan dan memverifikasi kelengkapannya sebelum dilaporkan.

Perhitungan Pajak Terutang

Kalkulasi PPh terutang akurat dengan memperhitungkan PTKP, kredit pajak, dan pemotongan yang sudah dilakukan.

Pengisian Formulir Tepat

Pemilihan formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS) dan pengisian sesuai standar terbaru.

Pelaporan ke DJP Online

Submit pelaporan via DJP Online dan pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke Anda.

Konsultasi Pengelolaan Pajak

Diskusi singkat tentang bagaimana mengelola pajak Anda lebih baik di tahun pajak berikutnya.

Garansi Akurasi

Kami pastikan pelaporan akurat sesuai data yang Anda berikan dan ketentuan perpajakan terkini.

Investasi

Satu paket lengkap, transparan.

Paket Pelaporan SPT Pribadi

End-to-end dari data hingga BPE

Untuk individu dengan penghasilan dari satu atau lebih sumber.

Mulai Rp1 jt
Investasi dasar — penyesuaian berdasarkan kompleksitas data
  • Pengumpulan dan verifikasi seluruh dokumen pendukung
  • Perhitungan PPh terutang yang akurat
  • Pelaporan via DJP Online
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  • Sesi konsultasi pengelolaan pajak ke depan
  • Selesai dalam 3–7 hari kerja
Mulai Sekarang

Investasi disesuaikan dengan kompleksitas penghasilan (jumlah sumber, harta luar negeri, transaksi saham/kripto, dll). Kami sampaikan total final sebelum mulai pengerjaan.

Cara Kerja

Empat langkah, selesai dalam seminggu.

Konsultasi & Konfirmasi Investasi

Diskusi singkat untuk memahami situasi pajak Anda. Kami sampaikan dokumen yang dibutuhkan dan total investasi sebelum mulai.

15–30 menit via WhatsApp

Pengumpulan Dokumen

Anda kirimkan dokumen pendukung (1721 A1, bukti potong, dll). Kami verifikasi kelengkapan dan minta klarifikasi jika diperlukan.

1–2 hari kerja

Perhitungan & Review

Kami susun perhitungan pajak terutang dan draft pengisian SPT. Hasil dikirim ke Anda untuk review sebelum pelaporan.

2–3 hari kerja

Pelaporan & Bukti Lapor

Setelah Anda setujui draft, kami submit ke DJP Online dan kirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke Anda.

Hari yang sama
Yang Dibutuhkan dari Anda

Dokumen yang biasanya kami butuhkan.

Daftar umum — kebutuhan spesifik akan dikonfirmasi saat konsultasi awal.

NPWP & KTP

Identitas pribadi wajib pajak

Bukti Potong 1721 A1/A2

Untuk karyawan dari pemberi kerja

Rekening Bank & Investasi

Mutasi rekening, deposito, atau saham

Daftar Harta & Utang

Properti, kendaraan, kewajiban kredit

Data Anggota Keluarga

Untuk perhitungan PTKP yang tepat

Sumber Penghasilan Lain

Bisnis pribadi, freelance, sewa, royalti

Catatan: Tidak yakin punya dokumen apa? Tidak masalah — saat konsultasi awal kami akan bantu identifikasi apa yang Anda perlu siapkan berdasarkan situasi pajak Anda.
FAQ

Pertanyaan seputar layanan ini.

Kapan deadline lapor SPT Tahunan Pribadi?
Untuk tahun pajak yang berjalan, deadline pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sebaiknya jangan menunggu sampai akhir Maret — proses lebih lancar kalau dilakukan jauh hari sebelum deadline.
Saya karyawan, bukti potong 1721 saya cukup atau perlu data lain?
Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, 1721 A1 biasanya cukup. Tapi kalau Anda punya penghasilan tambahan (freelance, investasi, sewa, dll), kita perlu data tambahan. Saat konsultasi awal, kami bantu identifikasi semua sumber penghasilan yang perlu dilaporkan.
Saya punya saham/kripto, bagaimana cara melaporkannya?
Saham, reksa dana, dan kripto wajib dilaporkan baik sebagai harta maupun penghasilan dari capital gain (kalau ada). Kami biasa menangani pelaporan ini — tinggal kirimkan rekap transaksi atau statement dari platform investasi Anda.
Bagaimana kalau saya melewatkan deadline tahun-tahun sebelumnya?
Tetap bisa diurus dengan SPT Pembetulan atau pelaporan terlambat. Akan ada sanksi administratif (denda Rp100.000 untuk SPT terlambat dan bunga atas pajak terutang yang belum dibayar). Kami akan bantu hitung total kewajiban dan strategi penyelesaian terbaik.
Data saya aman?
Tentu. Setiap kerjasama dimulai dengan kesepakatan kerahasiaan. Tim kami terikat kode etik profesi dan dokumen Anda hanya kami akses untuk keperluan pelaporan pajak Anda.
Saya butuh layanan ini setiap tahun, ada paket berlangganan?
Banyak klien kami pakai layanan ini setiap tahun. Kami punya special rate untuk klien berulang — sebutkan saja saat konsultasi, kami diskusikan opsi yang paling sesuai untuk Anda.
Siap Mulai

SPT Anda, kami yang urus.

Konsultasi awal gratis. Setelah diskusi singkat, kami sampaikan total investasi dan dokumen yang perlu Anda siapkan.