Banyak pelaku bisnis online masih mengira bahwa jualan di internet itu “bebas pajak”. Apalagi kalau jualannya lewat marketplace, Instagram, atau TikTok—sering muncul anggapan bahwa pajak sudah diurus platform.
Faktanya, selama kamu menghasilkan uang dari bisnis, maka ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi, termasuk untuk bisnis online.
Di artikel ini, kita bahas secara lengkap dan simpel: apakah jualan online kena pajak, jenis pajaknya apa saja, dan apa yang perlu kamu lakukan agar tetap aman.
Jawabannya: YA, kena pajak.
Baik kamu:
Selama ada penghasilan (income), maka itu termasuk objek pajak.
Tidak ada perbedaan antara bisnis online dan offline dalam hal kewajiban pajak. Yang membedakan hanya cara operasionalnya, bukan kewajibannya.
Ini adalah pajak utama yang harus dibayar oleh pelaku usaha.
Untuk UMKM, biasanya menggunakan:
PPh Final 0,5% dari omzet
Contoh:
Kalau omzet kamu Rp50 juta per bulan, maka pajak yang dibayar:
👉 0,5% x Rp50 juta = Rp250.000
Namun, jika bisnis sudah berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, maka akan menggunakan tarif pajak normal berdasarkan laba.
PPN berlaku jika kamu sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Kapan wajib jadi PKP?
Jika sudah PKP, maka:
Beberapa marketplace di Indonesia sudah mulai:
👉 Ini tidak menggugurkan kewajiban kamu untuk tetap lapor pajak secara mandiri.
Sebagai pelaku bisnis online, berikut kewajiban dasarnya:
Walaupun bisnis masih kecil, pembukuan tetap penting. Tidak harus rumit—yang penting rapi dan konsisten.
Banyak pelaku bisnis online menunda urusan pajak karena merasa “belum besar”. Padahal, risikonya bisa cukup serius:
Semakin lama ditunda, biasanya semakin besar masalahnya.
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi:
Kalau kamu merasa pernah melakukan salah satu di atas, kamu tidak sendiri. Tapi penting untuk segera diperbaiki sebelum jadi masalah besar.
Kalau kamu baru mulai:
Kalau bisnis kamu sudah berkembang, biasanya mulai terasa:
Di titik ini, banyak pemilik bisnis memilih menggunakan bantuan profesional.
Mengurus pajak tidak harus rumit, selama ditangani dengan benar sejak awal.
Dengan bantuan konsultan:
ACTABI siap membantu kamu mengelola pajak bisnis online dengan lebih aman dan efisien.
👉 Konsultasikan kebutuhan bisnis kamu sekarang dan hindari risiko di kemudian hari.
1. Apakah jualan online kecil-kecilan tetap kena pajak?
Ya, selama ada penghasilan tetap ada kewajiban pajak, meskipun ada batasan dan skema khusus untuk UMKM.
2. Kalau jualan di marketplace, apakah pajak sudah otomatis beres?
Belum tentu. Marketplace bisa membantu sebagian, tapi kewajiban pelaporan tetap ada di kamu.
3. Apakah wajib punya pembukuan?
Wajib, minimal pencatatan sederhana agar bisa menghitung pajak dengan benar.
4. Kapan harus pakai jasa konsultan pajak?
Saat kamu mulai merasa bingung, tidak punya waktu, atau ingin memastikan semuanya aman dan efisien.